ADAT
Tentang Majelis Kota Pakraman
Wayan P. Windia
Desa Adat dan Kuburan
Seringkali di Bali mendengar bahwa dalam satu desa adat hanya ada satu
setra (kuburan) yang dikhususkan bagi warga desa setempat . Tidak boleh ada orang yang dikubur pada
setra tersebut selain yang masuk menjadi anggota desa
pakraman (adat). Di beberapa tempat terutama Denpasar dan Badung saya melihat kuburan yang ada bukan hanya milik desa adat. Masih ada kuburan lain milik umat lain tetapi masih ada dalam lingkup desa adat, bagaimana ini? Seberapa besar kekuatan aturan yang mengharuskan daolam satu wilayah desa
prakaman hanya diperbolehkan membuat satu kuburan untuk
krama desa adat saja?
I Nengah Widia
Penyaringan, Jembrana
Jawab:
Umumnya setiap desa adat (pakraman) memang mempunyai sebuah kuburan. Benar seperti yang Anda katakan bahwa kuburan yang dimaksud hanya diperuntukkan buat warga desa setempat. Warga lainnya (warga lainnya apalagi yang bukan Hindu) tidak mungkin diijinkan untuk menguburkan jenasah di kuburan tersebut . Kenapa demikian? Hal ini terkait dengan masalah
parahyangan (keyakinan menurut ajaran agama Hindu). Ibarat dalam olah raga, mati bagi umat Hindu belum berarti final. Baru dapat disebut final, setelah dilaksanakan upacara
ngaben dengan berbagai upacara lain yang menyertainya.
Selain itu juga terkait erat dengan
kasucian (keadaan yang diyakini suci) dan
kacuntakaan (suatu keadaan yang diyakini kurang suci).
Kasucian dan k
acuntakaan ini tidak hanya berhubungan dengan keluarga duka, melainkan juga mengikat warga banjar atau / desa dan
palemahan (wilayah) desa, yang dikenal dengan sebutan
sebel/
kacuntakaan banjar. Hal ini juga berlaku pada saat dilaksanakan uapacara
ngaben. Nah, kalau ada warga yang menguburkan jenasah di luar kuburan desanya, niscaya dapat menimbulkan berbagai masalah. Setidaknya masalah kesucian dan
kacuntakaan dan masalah pada saat pelaksanaan upacara ngaben. Lebih bermasalah lagi bila jenasah dikuburkan, tidak ada orang yang bertanggung jawab untuk melangsungkan upacara ngaben bagi jenasah bersangkutan. Itu sebabnya kenapa tidak mungkin dan tidak dimungkinkan untuk menguburkan jenasah di luar kuburan (
setra) yang telah ditentukan. Pertanyaannya, kenapa dalam lingkungan
setra desa adat tertentu ada kuburan untuk orang yang bukan umat Hindu?
Perlu ditegaskan bahwa yang begini bukan hanya ada di Denpasar, tetapi juga di beberapa desa
pakraman lain di Bali termasuk di Gianyar.Itu terlanjur terjadi pada zaman dulu, pada saat umat lain belum begitu banyak berdomisili di Bali, biasanya dilakukan dengan jalan
nyepih (memanfaatkan pojok tertentu) kuburan desa. Kemudian, tradisi yang sebenarnya kurang patut dan kurang masuk akal ini dimanfaatkan dengan sebaiknya oleh umat lain atas nama toleransi antar umat beragama. Ihwal seberapa besar kekuatan aturan yang mengaharuskan dalam satu wilayah desa
pakraman hanya diperbolehkan membuat satu kuburan untuk
krama desa adat saja ? Tergantung umat Hindu umumnya dan warga desa pakraman setempat khususnya. Kalau maunya kuat, aturan
awig-awig akan kuat sekali. Sebalikya , kalau disanjung sedikit saja sudah lupa diri,
awig-awig aturan tentang
setra atau kuburan itupun akan rontok seketika itu juga.
Apa itu Majelis Desa Pakraman (MPD) ?
Selain PHDI kita ada Majelis Desa Pakraman (MPD). Apa saja tugas dan wewenangnya ? Ini penting ditegaskan dan dijelaskan untuk menghindari jangan sampai tumpang tindih dengan tugas yang selama ini dijalankan oleh PHDI. Kiranya mereka yang duduk di lembaga ini agar rajinlah mengadakan sosialisasi mengenai lembaga ini. Pertanyaan lainnya, apakah lembaga ini mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan kasus-kasus adat ?
I Gusti Agung Baret
Seminyak, Badung
Jawab:
Majelis Desa Pakraman (MDP) adalah satu-satunya organisasi desa pakraman di Bali. Organisasi ini beranggotakan seluruh Desa Pakraman yang ada di Bali (1417). Dasar hukum pembentukan MDP Bali adalah Perda Prop. Bali nomor 03/2001, tentang Desa Pakraman.
MDP mempunyai tugas sebagai berikut (1) Mengayomi adat-istiadat, (2) Memberikan saran usul dan pendapat kepada berbagai pihak baik perorangan, kelompok / lembaga maupun pemerintah tentang masalah-masalah adat. (3) Melaksanakan setiap keputusan-keputusan paruman dengan aturan-aturan yang ditetapkan, (4) membantu penyuratan
awig-awig, (5) Melaksanakan penyuluhan adat secara menyeluruh. MDP mempunyai wewenang sebagai berikut. (1) Memusyawarahkan berbagai hal yang menyangkut masalah-masalah adat dan agama untuk kepentingan desa pakraman. (2) Sebagai penengah dalam kasus-kasus adat yang tidak dapat diselesaikan pada tingkat desa. (3) Membantu penyelenggaraan upacara keagamaan di kecamatan, di kabupaten / kota dan propinsi.
Kalau mengacu kepada Perda Prop. Bali Nomor 03/2001, tentang Desa Pakraman , nama organisasi ini bukan Majelis Desa Pakraman (MDP), melainkan Majelis Utama Desa Pakraman yang berkedudukan di Prop. Bali, sementara yang berkedudukan di masing-masing kabupaten/kota namanya Majelis Madya Desa Pakraman dan Majelis Kecamatan yang ada di kecamatan. Sekadar memudahkan dalam menyebut dan mengingatnya, maka untuk di Prop. Bali biasanya disebut MDP Bali. Untuk di Kabupaten disebut MDP Kabupaten dan yang berada di kecamatan disebut MDP Kecamatan.
Tidak perlu takut akan tumpang tindih tugas dan wewenang MDP dan PHDI. Secara sederehana hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut. PHDI mempunyai tugas dan wewenang mengurus persoalan agama Hindu di Indonesia umumnya dan di Bali khususnya. Sedangkan MDP mempunyai tugas dan wewenang menangani kasus berbagai masalah yang terkait dengan adat dan hukum adat Bali, termasuk tentunya turut menyelesaikan kasus-kasus adat yang terjadi dalam masyarakat adat.
Soal sosialisasi memang perlu. Selama ini sudah berjalan lewat mesin cetak, elektronik maupun sosialisasi langsung ke Kabupaten dan Kota di Bali. Ihwal ada sementara krama Bali dan penduduk Bali yang belum memahami keberadaan MDP, Saya kira sangat manusiawi dan masuk akal. Untuk maklum lembaga ini baru dibentuk tanggal 27 Februari 2004.
S