DRESTA
Politik Praktis Desa Pakraman

Tanya Jawab Dresta
Wayan P. Windia
Pilgub dan Desa Pakraman
Kini di Bali sedang berlangsung deman pemilihan gubernur (pilgub). Di mana-mana poster calon gubernur terpampang megah. Tak cukup lewat pemasangan baleho di pinggir jalan, kedua pasangan—calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub)— Bali 2008, dalam memikat pemilih menggunakan banyak cara. Antara lain ada yang menggelar kesehatan gratis, menyalurkan sumbangan secara cuma-cuma, menyatakan akan lebih memberdayakan lembaga tradisional yang ada di Bali, hingga ada yang mendadak rajin madarmasuaka ke desa pakraman. Nah, terkait dengan kebiasaan dadakan madarmasuaka ini, ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan. Khususnya menyangkut cara seperti apa sepatutnya ditempuh seorang cagub dalam melakukan pendekatan kepada desa pakraman dan bagaimana pula desa pakraman sepatutnya menerima para cagub ini? Mohon penjelasannya.
Made Warta
Tegalallang, Gianyar
Ngayah tapi Mabayah
Ngayah berarti melakukan pekerjaan tanpa menuntut imbalan. Orang biasanya ngayah ke pura atau di banjar. Mereka menjalankan kewajiban, mebat atau melakukan pembersihan tanpa harus menuntut bayaran. Zaman dulu banyak orang yang ngayah ke puri (tempat kediaman raja) hanya untuk mendapatkan sesuap nasi. Tapi, di zaman sekarang tidak mungkin berani bekerja tanpa mengharapkan imbalan ( mabayah ). Dengan imbalan gaji yang cukup saja masih ada yang korupsi, apalagi tanpa imbalan. Sehubungan dengan pemilihan Gubernur Bali tahun 2008 ini, ternyata pernyataan yang intinya bahwa ada cagub Bali nantinya siap ngayah untuk Bali, siap ngayah untuk desa pakraman, dan lainnya kerap terlontar. Nah, bagaimana pendapat Bapak Windia tentang pernyataan para cagub yang siap ngayah ini?
Komang Artha
Jl Plawa, Denpasar
Jawab:
Pertanyaan Made Warta dari Tegallang, Gianyar dengan Komang Artha dari Jalan Plawa Denpasar, memiliki kesamaan. Sama-sama tentang pilgub Bali 2008. Hanya yang satu dikaitkan dengan kebiasaan madarmasuaka ke desa pakraman, satunya lagi tentang ngayah yang biasa pula dilakukan warga desa pakraman. Dan, agar penjelasannya lebih runut serta teratur, maka kedua pertanyaan tadi akan pengasuh jelaskan dalam satu jawaban yang utuh serta saling terkait. Pemilihan gubernur (Pilgub) Bali 2008, memang berbeda dibandingkan dengan Pilgub Bali sebelumnya. Bila pada Pilgub terdahulu dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, sekarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Satu perbedaan dari kedua UU tadi, tampak pada cara pemilihannya. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 1999, gubernur dicalonkan partai politik melalui fraksi di DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), dan selanjutnya dipilih anggota DPRD. Jika berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004, maka gubernur dicalonkan partai politik atau gabungan partai politik dan selanjutnya dipilih secara langsung oleh rakyat. Perbedaan cara memilih gubernur seperti itu, tentu pula memunculkan perbedaan sepak terjang para calon gubernur (Cagub), baik terhadap partai yang mencalonkannya maupun rakyat sebagai pemilih. Sebelumnya, aktivitas seorang cagub relatif lebih santai. Tak terlalu sibuk. Mereka tak perlu terjun langsung ke masyarakat. Berbeda kini, seorang cagub bukan saja secara konsisten harus menjalin hubungan baik dengan partai yang mengusungnya, juga berlomba-lomba mengadakan pendekatan dengan komunitas yang diyakini potensial dapat menjadi tambang suara. Desa pakraman termasuk satu di antara banyak komunitas yang menjadi target kunjungan para cagub, yang biasanya diformat dalam bentuk madarmasuaka dengan iming-iming bantuan. Tidak pula terlupakan pernyataan kesiapan dari sang calon untuk ngayah , demi Bali dan demi desa pakraman sebagai benteng terakhir pelestarian serta kemajuan kebudayaan Bali. Terkait dengan pertanyaan, bagaimana sebaiknya seorang cagub melakukan pendekatan ke desa pakraman termasuk pula penerimaan dari desa pakraman terhadap pasangan calon, ada beberapa langkah yang perlu diperhatikan.
Pertama, gagasan, ide, janji, atau program yang ditawarkan oleh Cagub Bali 2008 saat madarmasuaka di manapun itu berlangsung, hendaklah menggambarkan program rutin dan program lanjutan dari Gubernur Bali terdahulu, serta visi dan misi Provinsi Bali sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2003 tentang Renstra (Rencana Strategis) Provinsi Bali. Sekalipun menyampaikan program lanjutan dan visi serta misi Provinsi Bali sesuai Perda Bali Nomor 7 Tahun 2003, bukan berarti Cagub Bali tidak perlu mengemukakan program terobosan. Program terobosan tetap perlu ditawarkan sebagai ciri khas Cagub Bali yang baru. Kesinambungan program penting dikemukakan, mengingat Provinsi Bali telah ada sejak Indonesia diproklamasikan pada 17 Agustus 1945, atau kalau Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 yang dijadikan acuan, Provinsi Bali ada sejak 14 Agustus 1958. Sejelek apapun Gubernur Bali terdahulu, pasti memiliki program positif yang layak dipertahankan dan patut diteruskan. Kedua, Cagub Bali hendaknya menghindari penggunaan ungkapan “siap ngayah ” untuk Bali. Ngayah macam apa sebenarnya yang dimaksudkan? Ngayah mamungkul, ngayah nyibakin , atau ngayah newek. Syukur kalau yang dimaksud ngayah oleh sang cagub adalah ngayah newek. Tapi kelihatannya itu tidak mungkin. Bagaimana mungkin dapat disebut ngayah kalau mendapatkan gaji yang layak, ditambah berbagai jenis tunjangan dan dana operasional serta premium 800 liter tiap bulan. Ungkapan yang lebih mendekati kebenaran yakni “siap melaksanakan tugas sesuai norma yang berlaku” atau “siap bekerja sesuai tanggungjawab yang dibebankan” (dikenal dengan istilah magae abenehan). Kalau seorang gubernur melaksanakan tugas dan tanggungjawab abenehan ditambah lagi dengan semangat ngayah newek , ini patut diacungi jempol dan disambut keplok tangan gemuruh.K
etiga, sebaiknya Cagub Bali 2008 tidak melibatkan institusi desa pakraman (ditandai dengan suaran kulkul ), pada waktu melakukan darmasuaka dan kampanye. Desa pakraman sebaiknya menghindari aktivitas semacam ini. Darmasuaka dan lainnya patut menggunakan perangkat partai politik yang mendukungnya. Dengan demikian orang yang datang dalam acara tersebut, bukan berkapasitas sebagai krama desa, melainkan sebagai pengurus partai, kader partai, anggota partai, atau simpatisan partai yang bersangkutan. Sebagai organisasi sosial religius, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) desa pakraman sudah jelas. Berada di sekitar aktivitas parhyangan, pawongan , dan palemahan , sesuai dengan norma agama Hindu dan norma hukum adat Bali. Memperhatikan ketentuan awig-awig desa pakraman maupun tugas dan wewenang desa pakraman sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001, dapat diketahui bahwa desa pakraman berada jauh dari politik praktis. Melibatkan institusi desa pakraman dalam kegiatan madarmasuaka atau kampanye, seolah-oleh desa pakraman harus mengemban pekerjaan tambahan, terutama di bidang politik praktis, setidaknya batas-batas aktivitas politik yang terkait dengan pemilihan gubernur. Berdasarkan pengalaman pemilihan bupati (pilbup) di beberapa kabupaten di Bali, dapat diketahui bahwa kenyataan telah memunculkan beberapa “kejutan”, yang kadang-kadang membingungkan. Hal ini dikarenakan desa pakraman telah mencoba memasuki “wilayah baru” yang berada di luar kewajiban (swadharma) tradisional desa pakraman. Contoh soal, hari ini ada berita di media massa bahwa perangkat pemimpinan ( prajuru ) di satu desa pakraman mendukung cabup tertentu, keesokan harinya warga desa pakraman tersebut menolak cabup yang didukung prajuru.
Waktu masimakrama, seluruh warga berteriak histeris seperti kesurupan memberi dukungan. Tapi, cabup bersangkutan keok total saat pencoblosan. Keempat, kuatnya dominasi dan hegemoni desa pakraman terhadap krama desa yang terpresentasikan melalui prajuru desa atau suryak siu (suara terbanyak), mudah menyulut konflik intern desa pakraman. Dalam suasana suryak siu, warga yang berbeda pendapat atau berbeda keyakinan politiknya, dapat dianggap sebagai pengingkaran persatuan, yang dapat pula diartikan mengganggu kedamaian (kasukertaan) desa. Kalau nasib tidak berpihak, warga ini dapat dikenakan sanksi adat kasepekan (dikucilkan). Sekali lagi, Cagub Bali sebaiknya tidak memanfaatkan desa pakraman pada waktu madarmasuaka dan kampanye. Hal ini jangan diartikan membelenggu hak politik warga negara yang bernama krama desa. Aktivitas politik di manapun dilaksanakan, patut menggunakan perangkat politik yang ada sehingga yang datang bukan karama desa, melainkan pengurus partai, kader partai, anggota partai, atau simpatisan partai yang bersangkutan. Pendapat ini dimunculkan guna menghindari hal-hal yang tak diinginkan dan mencegah terpantiknya konflik yang tidak perlu di desa pakraman. Selain itu, juga dimaksudkan untuk mengingatkan prajuru desa maupun Cagub Bali agar lebih berhati-hati dalam melakukan darmasuaka atau kampanye di desa pakraman. Dalam arti perlu memperhatikan etika politik pada waktu mengibarkan bendera politik dan “menjual” janji di desa pakraman. Hal ini penting diupayakan kalau Cagub Bali benar-benar “siap magae abenehan,” demi mempertahankan Bali dan desa pakraman sebagai benteng terakhir kemajuan kebudayaan Bali.