No. 98/ Tahun IX Juni 2008
majalah gumi bali [sarad]
prihal pikir, kata dan laku manusia bali
 
Reracikan/Daftar Isi
Paruman/Sajian Utama
Cakepan
Paras Paros
Sameton
Bale Bengong
Dresta
Kelir
Kalangan
Parinama
Sasih
Susila
Tatwa
Upacara
Wirasa/Surat Pembaca


   
SUSILA

Pamangku Maceki, Cemarkah?


Tanya Jawab Susila

I Ketut Widnya





Rohaniawan Berjudi
Dalam suatu kesempatan ada Upacara Pitra Yajnya, saat umat yang datang menjenguk untuk ikut berbela sungkawa ke rumah duka, saya melihat ada pamangku dengan pakaian kapamangkuan nya sangat semangat dan pede sekali mengikuti judi, khususnya maceki Apanya yang salah dalam hal ini? Saya mohon pandangan pengasuh.
Suteja
Jl. Manggaraya 8 Kelurahan Gianyar, Kabupaten Gianyar

Pertanyaan di atas tadi sungguh sangat sederhana, namun jawaban yang dituntut tidaklah sederhana. Sebab implikasi dari jawaban yang harus diberikan menuntut uraian yang menyeluruh tentang aspek-aspek agama Hindu Bali. Dengan kata lain, untuk sampai pada inti persoalan tentang seorang pemangku yang berjudi (maceki) pada upacara berkabung itu, harus dijelaskan setting budaya (adat istiadat) Bali yang menjadi medium implementasi ajaran agama Hindu di Bali. Jika kebutuhan ini tidak dipenuhi, maka akan terkesan ada “subjektifitas” atau kepentingan lain dibalik jawaban yang diberikan pengasuh. Bahkan dalam batas-batas tertentu bisa menimbulkan kesan pelecehan. Di Bali, sebagaimana diakui umum, agama menyatu dengan adat. Gede Pudja dalam bukunya ‘Hukum Hindu Yang Diresipir Kedalam Hukum Adat Bali dan Lombok', mengakui kesulitan yang sangat besar adalah membuat garis pemisah antara Hukum Hindu dan Hukum Adat, atau jika disederhanakan, sulit membuat garis pemisah antara agama dan adat. Oleh karena itu, di Bali, apabila seseorang berbicara tentang agama Hindu, tidak berarti berbicara tentang nilai-nilai moral, etis, dan spiritual yang sepenuhnya bersumber dari kesusastraan Weda, melainkan sebagian dari nilai-nilai itu bersumber dan digali dari kearifan lokal. Secara konsepsional agama dan adat jelas berbeda. Agama adalah wahyu, dan adat adalah produk sosial budaya yang disepakati masyarakat pendukungnya guna mencapai keharmonisan dan demi keberlangsungan (survival). Kesusastraan Weda pada mulanya adalah tradisi lisan, yang kemudian diredaksi kembali oleh kaum Brahmana dengan bahasa yang diperhalus yang dikenal dengan bahasa Sanskerta. Di dalam meredaksi kembali tradisi lisan tersebut, kaum brahmana mencampurkan antara wahyu dan tradisi lokal sehingga terjadilah sintesa. Di dalam sintesa ini, kadang-kadang tradisi lokal yang menurut ukuran kita sekarang nilainya negatif – seperti judi maceki misalnya – tetap dipertahankan baik sengaja maupun tidak sengaja.
Dalam proses sejarah yang panjang sintesa demi sintesa terjadi terus menerus sehingga garis pemisah antara wahyu dan tradisi lokal sulit dipisahkan. Dalam hubungan ini, definisi tentang agama Hindu yang dikemukakan oleh Kedar Nath Tiwari (1987: 10) kiranya dapat membantu kita memahami eksistensi agama Hindu Bali. Kedar Nath Tiwari mengatakan demikian: “Keseluruhan kebudayaan atau agama yang sekarang dikenal dengan nama Hindu adalah suatu perkembangan bertahap dari berbagai kepercayaan dan praktik-praktik dari berbagai arus yang mengalami penyatuan dan sintesa”. Definisi itu bisa dilengkapi dengan definisi yang dikemukakan Robert C. Solomon and Kathleen M. Higgins (2003: 39) sebagai berikut: “Kita sudah sering menyebut-nyebut India, khususnya menyebut sesuatu yang dinamai “Hinduisme”, namun sekaranglah saatnya mengulas lebih khusus. Berbicara secara ketat, sebenarnya tak ada sekumpulan tunggal filsafat – atau dalam hal ini, tak ada agama tunggal – yang disebut Hinduisme. Seperti kami sebutkan dimuka, “Hindu”, semula adalah kata Arab, merujuk pada suatu tempat (sebelah timur Sungai Indus). “Hinduisme secara serampangan merujuk pada sebegitu banyak kepercayaan yang beraneka ragam, sebagian di antaranya teistik, sebagian lainnya tidak, sebagian di antaranya rohaniah, lainnya tidak, sebagian dipenuhi dengan mitologi India, lainnya tidak, dan Hinduisme merujuk pada suatu sistem sosial, sistem kasta yang khusus, meskipun hal ini sering dibenarkan (atau dirasionalisasi) dengan suatu teori kosmologi”. Definisi-definisi di atas mengindikasikan suatu sifat kompleks dari agama Hindu, yang dalam perjalanan sejarah penilaian itu juga dibenarkan oleh kebanyakan para Hindulog. Bagi umat Hindu Bali, agama dipahami sebagai sistem keyakinan dan praktik-praktik keagamaan terpadu mengenai hal-hal yang suci, yakni yang terpisah dan tabu – keyakinan dan praktik-praktik keagamaan yang mengumpulkan para penganutnya dalam komunitas moral yang disebut adat-istiadat. Jadi, ukuran benar salah tentang ajaran agama sepenuhnya tergantung dari penerimaan komunitas melalui proses kesepakatan adat-istiadat. Azas-azas tertentu dari definisi di atas mungkin masih bisa diperdebatkan. Misalnya, mengenai yang suci, bukan hanya tabu dan terpisah, melainkan juga dipuja. Komunitas orang beriman hanya dimiliki oleh kaum pendeta, bahkan di kalangan pendeta sendiri, ada perbedaan tinggi-rendah antara pendeta dari klen tertentu dengan yang lainnya. Hal-hal ini tidak dipersoalkan oleh pendukung agama dan kebudayaan Hindu di Bali sampai waktu yang lama. Tetapi ketika nilai-nilai kemanusiaan berkembang, khususnya ketika kesadaran mengenai persamaan hak dan kewajiban berkembang di kalangan orang Bali karena pengaruh modernisasi dan pendidikan, maka hal-hal itu mulai dipersoalkan.
Contoh lain tentang tempat suci. Dalam keyakinan umat Hindu Bali, tempat suci adalah persinggahan (“penyawangan”) Tuhan. Tuhan berada jauh di Kahyangan dan hanya diundang hadir pada hari piodalan atau HUT Pura. Dalam arti ini, orang Bali sama sekali tidak mempersoalkan apabila di luar hari piodalan ada anjing masuk ke dalam Pura dan berak di dalamnya. Fenomena ini mulai dipersoalkan oleh orang Bali setelah mereka bersentuhan dengan gagasan-gagasan dari kelompok-kelompok spiritual Hindu yang menegasikan bahwa tempat suci adalah istana Tuhan. Sampai waktu yang lama, tokoh-tokoh tradisional Hindu Bali, masih mengamini sikap bahwa kesucian tempat suci (Pura) tidak tercemar karena sampah berserakan di dalam areal Pura, karena anjing berak di dalam halaman Pura, atau karena lumut tebal menempel pada tembok-tembok penyengker dan dinding bangunan Pura. Kembali dengan pertanyaan di atas: apakah yang salah mengapa seorang pemangku yang masih mengenakan pakaian kebesaran kepemangkuannya melakukan judi ceki atau maceki dalam upacara berkabung karena kematian? Jangan terkejut, selama ini, bahkan pendeta juga ikut maceki dan matajen , bahkan itu dilakukan pada hari raya Galungan. Selama masyarakat adat tidak melarang fenomena maceki dan matajen dalam setiap kegiatan adat dan agama, maka selama itu kedua kegiatan tersebut akan senantiasa mewarnai dinamika agama Hindu di Bali. Persoalannya mengapa masyarakat adat tidak melarang kegiatan-kegiatan judi seperti maceki dan matajen yang dilaksanakan dalam rangkaian upacara adat dan keagamaan? Saya menduga bahwa masyarakat adat Bali mempunyai alur berpikir seperti ini: inti adat Bali sebagaimana diajarkan dalam agama Hindu adalah mencapai kelepasan atau keluar dari samsara atau punarbhawa . Maceki dan matajen , menurut orang Bali, dianggap tidak menodai kesucian seorang Pemangku, atau dalam arti yang lebih luas, kedua kegiatan judi itu dianggap tidak mengurangi makna kehidupan spiritual orang Bali untuk keluar dari samsara atau mencapai kelepasan. Atau mungkin ini dianggap sebagai pelanggaran yang tidak serius. Saya hanya menduganya seperti itu. Ada juga pembelaan orang Bali yang mengatakan bahwa maceki dan tajen yang sering dirangkaian dengan pelaksanaan upacara keagamaan dimaksudkan untuk selingan (jeda) atau hiburan. Jadi, kedua kegiatan judi itu justru positif, karena dilakukan untuk keluar dari tekanan-tekanan psikis sebagai akibat dari rutinitas kegiatan sehari-hari, termasuk didalamnya jadwal upacara adat dan agama yang sangat padat. Dengan kata lain, fenomena judi ceki dan tajen tidak dimaksudkan untuk mendapatkan profit secara ekonomis. (meskipun perkembangan akhir-akhir ini sudah banyak mengalami perubahan orientasi). Dengan parameter seperti itu, masyarakat adat Bali, tidak terlalu merisaukan, apakah seorang pemangku maceki atau matajen setelah muput karya atau setelah mereka selesai memimpin upacara agama. Kedua kegiatan judi ini dianggap tidak menodai kesucian diri sang pemangku, sehingga pemangku itu masih tetap pantas menyandang predikat sebagai orang suci. Yang dipersoalkan justru kalau pemangku itu tidak mau melayani umat untuk menyelesaikan upacara. Saya memahami sepenuhnya bahwa pertanyaan yang mempersoalkan seorang pemangku maceki, pasti muncul dari pandangan yang menempatkan judi sebagai sebuah institusi bisnis yang semata-mata berorientasi kepada keuntungan secara ekonomis. Jadi, disini judi dilakukan berdiri sendiri sebagai lembaga bisnis yang semata-mata berorientasi ekonomi. Dalam arti ini, setiap bentuk dan jenis judi, apapun alasannya tetap tidak benar dan bertentangan dengan kaidah-kaidah ajaran agama. Mengapa demikian? Sebab, disitu keterlibatan hawa nafsu jauh lebih besar karena adanya spekulasi untuk mendapatkan keuntungan. Dengan demikian, judi dalam kategori ini jelas menodai agama dan jika itu dilakukan di Pura, maka ia juga menodai kesucian tempat suci tersebut. Dengan kata lain, keterlibatan hawa nafsu yang lebih besar-lah, yang dijadikan parameter menilai ternoda atau tidak ternoda-nya kesucian seorang pemangku, atau dalam arti yang lebih luas, ketamakan dan keserakahan-lah yang dianggap paling besar kontribusinya dalam menghambat perjalanan sang roh untuk mencapai kelepasan atau keluar dari samsara, karena ketamakan dan keserakahan itu dianggap menodai makna spiritualitas manusia Bali.

 
 
Fortuin Cafe