BALE BENGONG
| hal 1 |
hal 2 | hal 3 |
Mengamankan Tempat Suci
Putu Dyatmikawati
Orang Bali mengenal isilah tempat suci dan kawasan suci.
Tempat suci warga Hindu yang lebih dikenal dengan nama
pura, ada beragam jenis. Pura Kawitan (keluarga tertentu),
Pura Kahyangan Desa (pura yang ada pada masing-masing
desa), Pura Swagina (pura untuk profesi tertentu), maupun
Pura Kahyangan Jagat (dipuja oleh seluruh penganut Hindu).
Sedangkan yang disebut kawasan suci meliputi gunung,
danau, campuhan (pertemuan sungai), pantai, laut dan
sebagainya. Kawasan-kawasan tadi, sesuai Keputusan Parisada
Hindu Dharma Indonesia Pusat No. 11.Kep. I/PHDI/1994
tanggal 25 Januari 1994, tentang Bhisama Kesucian Pura,
dikategorikan memiliki nilai-nilai kesucian. Maka, pura
dan tempat-tempat suci umumnya didirikan di tempat tersebut.
Selama ini, tempat suci (pura), selain sebagai tempat
sembahyang, juga merupakan tempat menyimpan benda suci
sebagai simbol keagamaan menurut ajaran Agama Hindu.
Dalam Himpunan Keputusan Seminar Kesatuan Tafsir Aspek-aspek
Agama Hindu, I - XV, disebutkan bahwa benda suci
adalah “benda-benda yang memang disucikan dengan
suatu upacara “panyucian” tertentu, yang
fungsi dan penggunaannya semata-mata untuk tujuan suci
dan ditempatkan pada tempat yang dipandang suci
Tempat suci yang memiliki banyak fungsi, di antaranya
sebagai tempat menyimpan benda-benda suci, kini perlu
mendapat perhatian serius. Belakangan membuktikan bahwa
banyak kasus yang mengusik keamanan dan kenyamanan tempat
suci, utamanya dari pencuri benda suci. Tindak pidana
adalah perbuatan yang dilarang oleh hukum pidana, baik
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) maupun hukum
pidana di luar KUHP. Ada beberapa tindak pidana yang
diatur dalam KUHP, seperti tindak pidana terhadap jiwa,
badan, harta benda, dan lainnya. Pencurian termasuk
salah satu tindak pidana terhadap harta benda yang diatur
dalam KUHP. Beberapa jenis pencurian, seperti pencurian
biasa sebagaimana diatur pada pasal 262 KUHP dan pencurian
dengan memberatkan, seperti diatur pada pasal 263 KUHP.
Kembali pada soal kekurangamanan tempat suci di Bali,
satu bentuk pencurian yang terjadi di Bali dan biasanya
menggemparkan warga Hindu, yakni pencurian benda-benda
suci (pratima-red). Beberapa pelaku tindak pidana itu
juga telah dijatuhi hukuman. Berdasarkan penelitian
yang dilakukan, diketahui bahwa pencurian benda suci
di Bali dalam dua tahun terakhir mengalami peningkatan.
Tahun 2005 ada 13 tindak pidana sejenis, sedangkan tahun
2006 meningkat menjadi 32 kasus.
Benda suci yang menjadi sasaran bagi pencuri, terdiri
dari berbagai bentuk seperti perhiasan emas dan perak,
benda lain berlapis emas, kain, uang, patung, gambelan,
dan benda-benda suci yang lainnya.
Sesuai dikemukakan sebelumnya, dalam hubungan dengan
tindak pidana pencurian benda-benda suci, umumnya terjadi
di tempat suci (pura) dan selama ini belum ada pencurian
benda suci yang ada di kawasan suci. Hampir semua pura
berpeluang menjadi sasaran bagi pencuri, baik Pura Kawitan,
Pura Kahyangan Desa, Pura Swagina, maupun Pura Kahyangan
Jagat.
Pencuri secara leluasa menjadikan tempat suci sebagai
sasaran, ini disebabkan tempat suci umumnya tak ada
penjaga. Sistem ronda pada tempat sejenis justru dilakukan
setelah ada pencurian. Selang beberapa lama setelah
suasana dirasakan aman, tempat suci kembali luput dari
penjagaan. Kalau tempat suci mendapat ancaman keamanan
dari pencuri, berbeda dengan kawasan suci. Kawasan yang
disucikan penganut Hindu justru mendapat ancaman keamanan
dari investor, para penanam modal. Sebut misalkan rencana
pembangunan lapangan golf di dekat kawasan Pura Besakih,
Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem.
Jika ini dibiarkan terus berlalu, tanpa dilakukan penanganan
lebih serius, bukan tak mungkin ancaman pada kawasan
suci atau tempat suci akan semakin keras terjadi. Artinya,
baik tempat suci maupun kawasan suci perlu diamankan.
Caranya? Pengamanan tempat suci dapat dilakukan dengan:
menyelenggaran ronda secara rutin, membangunan gedong
panyimpenan (tempat menyimpan benda-benda sakral) yang
lebih tinggi dan kokoh dari gedong biasanya. Kemudian,
kalau dana mendukung, dapat pula dilakukan dengan memasang
pesawat CCTV.
Mengamankan kawasan suci dapat ditempuh lewat menggelar
penyuluhan terus-menerus mengenai pengertian dan makna
kawasan suci bagi tempat suci yang ada di sekitarnya
dan bagi warga Hindu umumnya, menetapkan kawasan suci
sebagai daerah bebas mendirikan bangunan berdasarkan
awig-awig desa pakraman. Agar lebih kuat, mesti ada
aturan berupa Peraturan Daerah Propinsi dan Kabupaten
yang menetapkan kawasan suci sebagai daerah bebas mendirikan
bangunan.
Putu Dyatmikawati,
Dekan Fakultas Hukum Universitas Dwijendra.
|