No. 100/ Tahun IX Agustus 2008
majalah gumi bali [sarad]
prihal pikir, kata dan laku manusia bali
 
Reracikan/Daftar Isi
Paruman/Sajian Utama
Cakepan
Paras Paros
Nyama Braya
Bale Bengong
Dresta
Kelir
Kalangan
Parinama
Orta
Sasih
Susila
Tatwa
Upacara
Wirasa/Surat Pembaca


   
SUSILA

Wanita Utama Kawin Sekali

Tanya Jawab Susila
I Ketut Widnya






Menikah dengan Adik Ipar
Ini kabar menyedihkan dari teman saya. Kisahnya begini: “Seputar tahun 1965, ayah teman saya terlibat partai terlarang. Waktu itu umur teman saya baru tiga bulan. Menghindari hal yang sangat ditakutkan sang ayah menghilang, dan entah pergi ke mana. Setelah zaman kembali  normal, sang ayah  tak kunjung ada kabar, ia  belum pernah datang ke rumah. Bertahun-tahun sang istri  menanti tambatan cintanya, sang suami juga tidak ada kabar berita. Kelurga besar berkeyakinan, sang anak yang hilang ini telah dibunuh, meninggal, dan jenazahnya entah di mana.
Karena masih muda, sang istri diharapkan tidak memendam kesedihan terlalu lama.  Walau sang istri sangat mencintai suami yang hilang itu,  tahun 1977, sang istri akhirnya kawin dengan  seorang pria, yang kebetulan masih adik kandung dari sang suami. Beberapa hari setelah upacara perkawinan ibu muda ini selalu mimpi perihal suami yang hilang, dan  berkeyakinan sang suami masih hidup.
Benar adanya, tiga bulan setelah perkawinan yang kedua, suami yang sangat dicintai itu benar-benar datang. Kehebohan   terjadi, isak tangis dan rasa rindu tertumpah. Apa yang terjadi kemudian? Atas nama cinta sang ibu kembali kepada suami  pertama – kendati telah terikat perkawinan dengan suami yang kedua—di mana dulu adalah adik ipar. Keluarga nyaris tidak bisa menyelesaikan masalah ini, sampai sekarang pun. Pertanyaan saya, bisakah orang yang telah terikat upacara perkawinan sah, dipuput sulinggih lantas meninggalkan/mengingkari janji perkawinan – dan lalu atas nama cinta berpaling  kembali pada suami pertama. Seperti apa etika hukum Hindu mengatur hal ini? Dibenarkah perkawinan itu?
I Gusti Ketut
Jl Raya Tejakula, Singaraja.

Jawab:
Setidaknya ada tiga pengertian yang bisa diberikan menjawab pertanyaan tadi. Dua pengertian pertama merupakan uraian yang berhubungan dengan masalah yang ditanyakan, sedangkan uraian ketiga adalah pemecahan atas permasalahan yang ditanyakan. Mohon saudara Tirtayana membaca jawaban ini secara runtut dan runut, mulai dari uraian pertama dan kedua, dan barulah meneruskan kepada uraian yang ketiga.
Pertama: Aturan yang paling ideal adalah wanita atau ibu teman Anda itu tidak menikah lagi atau tidak menikah untuk kedua kalinya. Rsi Canakya dalam karyanya Canakya Niti Sastra mengatakan, seorang ayah hanya sekali memberikan putrinya kepada seorang pria yang akan menikahinya. Di tempat lain, Rsi Manu dalam Manawa Dharma Sastra IX. 71. juga mewedarkan gagasan yang sama. Bahkan aturan tersebut termasuk dalam kategori prime role atau aturan utama. Artinya, seorang wanita yang ideal seharusnya hanya menikah sekali dalam hidupnya.
Tentu tidak semua wanita bisa mengikuti aturan yang ideal. Hanya wanita-wanita utama yang mampu mempraktekkan aturan ideal ini dalam hidupnya. Bagi kaum wanita yang tidak mampu mengikutinya, diberikan konvensasi dengan mengikuti secondary role atau aturan kedua. Dalam aturan kedua, janda diizinkan menikah lagi. Aturan kedua yang mengijinkan janda menikah lagi hanyalah tuntutan dari lingkungan sosial, bukan anjuran kitab suci dan orang suci.
Dalam Mahabharata, kita bisa menemukan cerita-cerita tentang seorang wanita yang menikah dua kali. Misalnya, Dewi Satyawati pertama kali menikah dengan Rsi Parasara yang melahirkan putra bernama Rsi Wyasa atau di Indonesia lebih dikenal dengan nama Bhagawan Byasa. Sedangkan pernikahan kedua Satyawati dengan Maharaja Santanu melahirkan dua putra, yakni: Wicitrawirya dan Wicitrangada. Wicitrawirya mati muda karena berperang melawan ksatria lain yang juga bernama Wicitrawirya. Sedangkan Wicitrangada mati muda karena sakit. Sebelum peristiwa ini, Santanu juga menikah dengan Dewi Gangga dan melahirkan Asta Wasu termasuk Bhisma.
Pernikahan Satyawati yang pertama dengan Rsi Parasara merupakan peristiwa unik. Satyawati adalah putri seorang nelayan yang dari badannya selalu mengeluarkan bau amis. Ketika itu, Satyawati bertindak sebagai nakhoda sampan yang mengantarkan penumpang menyeberangi sungai, dan pada hari yang mujur itu, Parasara adalah salah satu penumpangnya yang terhormat. Di tengah sungai, Parasara, dengan kekuatan batinnya, melenyapkan bau amis yang keluar dari badan Satyawati, dan sebagai balasannya, Satyawati bersedia melayani Parasara sebagai istrinya. Maka terjadilah pernikahan itu di tengah-tengah “Pulau Hitam.” Tetapi, sebelum pernikahan, Parasara berjanji dan menjamin bahwa Satyawati akan suci kembali dan kembali menjadi gadis perawan seperti sedia kala, setelah ia melahirkan putranya nanti.
Dalam fenomena ini, Satyawati bukanlah janda seperti dalam pengertian kita dewasa ini. Oleh karena itu, meskipun ceritanya mirip dengan cerita-cerita tentang wanita yang menikah untuk kedua kalinya, seperti yang marak terjadi pada zaman modern dewasa ini, namun inti pesannya bukanlah menganjurkan pernikahan untuk kedua kalinya bagi seorang janda. Karena itu, pada awal tulisan ini kami tegaskan bahwa aturan kedua yang mengijinkan seorang janda menikah untuk kedua kalinya, bukanlah anjuran kitab suci dan orang suci, melainkan karena tuntutan lingkungan sosial.
Di dalam Bhagawad-gita, Tuhan berjanji akan melindungi manusia dalam setiap langkahnya, serta mengambil tanggung jawab untuk menyelamatkannya, apabila manusia sepenuhnya menyerahkan diri untuk mengikuti perintah Tuhan. Fenomena tadi  setidaknya membenarkan amanat kitab suci Bhagawad-gita tersebut. Artinya, masalah-masalah yang dialami secara sosial dan hubungan antar pribadi serta keluarga, berawal dari kurangnya kepatuhan kita melaksanakan perintah Tuhan. Seharusnya, secara ideal wanita hanya menikah sekali dalam hidupnya, namun kenyataannya tidak demikian.
Kedua: Setelah peristiwa Gerakan 30 September 1965 yang digalang oleh Partai Komunis Indonesia (PKI), banyak wanita menjadi janda karena suami mereka terbunuh dalam peristiwa makar tersebut. Janda-janda ini banyak di antaranya yang menikah lagi. Ada yang menikah dengan saudara suami, terutama adik dari suaminya, atau dengan keluarga suami yang lebih jauh, dan ada juga dengan lelaki yang tidak ada hubungan kekeluargaan dengan pihak suami. Fenomena yang disampaikan dalam pertanyaan tadi, jelas berhubungan dengan peristiwa G 30 S PKI ini.
Namun, fenomena seorang janda dinikahkan kembali dengan saudara kandung  suaminya apabila suaminya meninggal, bukanlah semata-mata terjadi setelah peristiwa G 30 S PKI. Peristiwa ini, nampaknya sudah ada sejak waktu yang sangat tua dalam sejarah peradaban manusia. Akan tetapi, manusia yang hidup dalam setiap periode zaman yang berbeda, menanggapinya dengan cara yang berbeda-beda pula. Demikian juga motivasi untuk menikahkan para janda dengan keluarga dari pihak suami juga berubah-ubah dari waktu ke waktu.
Manawa Dharma Sastra membenarkan fenomena tersebut memang pernah terjadi dalam sejarah umat manusia, seperti diuraikan dalam sloka IX. 68, berikut ini: Sejak waktu itu, orang-orang bijaksana melakukan perkawinan levirat dengan wanita yang suaminya telah meninggal hanya karena untuk memperoleh anak laki-laki dari lelaki lainnya. Bahkan dalam sloka 66 dari bab yang sama, Manu mengakui kejadian itu sudah terjadi ketika Maharaja Wena memerintah.
Dalam Brahma Vaivarta Purana, ada istilah deva rena sutotpatim yang artinya mendapatkan putra dari saudara kandung suami. Para sarjana dan agamawan yang menafsirkan bait dari sloka ini biasanya menjelaskan bahwa wanita yang menginginkan putra itu karena ia ditinggal mati oleh suaminya. Sebelum Kali Yuga, fenomena ini nampaknya diikuti secara luas di dalam masyarakat, namun mulai Kali Yuga, Brahma Vaivarta Purana, melarang kegiatan itu dilanjutkan.
Zaman Kali sudah berlangsung lebih dari lima ribu tahun, dan kalau kita seandainya mengikuti dengan patuh amanat Brahma Vaivarta Purana tadi, berarti pada zaman kali Yuga ini, tidak akan terjadi pernikahan antara seorang janda dengan saudara kandung suaminya, atau tidak akan terjadi pernikahan antara kakak ipar dengan adik iparnya. Perhatikan peringatan Rsi Manu dalam Manawa Dharma Sastra IX. 58, sbb: “Saudara laki-laki tertua yang berhubungan dengan istri adik lakinya dan adik laki-laki yang berhubungan dengan istri kakaknya kecuali dalam keadaan kemalangan, kedua-duanya dinyatakan kapatita walaupun layak diperbolehkan.” Dalam sloka 66 dari bab yang sama, Manu menganggap tindakan itu hanya layak bagi binatang. Jadi, dari berbagai sumber yang dikutip di atas, semuanya mengusung gagasan tentang pembangunan peradaban manusia yang idial, yaitu manusia idialnya tidak menikah untuk kedua kalinya.
Ketiga: Di dalam peraturan perkawinan tidak disebutkan ketentuan mengenai peraturan perkawinan levirat. Demikian pula, tidak akan dijumpai di mana pun, dalam peraturan-peraturan mengenai perkawinan Hindu, peraturan khusus tentang perkawinan janda (lihat Manawa Dharma Sastra IX. 65). Kevakuman peraturan mengenai hal itu barangkali dipengaruhi gagasan bahwa hukum tertinggi bagi suami istri adalah setia sampai maut menjemputnya (lihat Manawa Dharma Sastra IX. 101).  Manu mengingatkan lagi, “Hendaknya laki-laki dan perempuan yang terikat dalam ikatan perkawinan, mengusahakan dengan tidak jemu-jemunya supaya mereka tidak bercerai dan jangan hendak melanggar kesetiaan antara satu dengan yang lain.” (Manawa Dharma Sastra XI. 102).
Banyak orang tidak bisa mengikuti peraturan-peraturan perkawinan yang ideal sebagaimana diwedarkan dalam kitab suci dan dipraktekkan dengan sangat tegas oleh kaum brahmana. Ketidakmampuan tersebut, pada umumnya disebabkan kematian salah satu pasangan, sakit yang tidak bisa disembuhkan, wandu  atau mandul, dan meninggalkan istri dalam waktu yang lama.
Pemecahan masalah dimana seorang suami meninggalkan istrinya bisa merujuk kepada tiga sloka Manawa Dharma Sastra, yaitu sloka 74, 75, dan 76 dari bab IX. Ada tiga wawasan dari tiga sloka di atas yang patut diangkat. Pertama,  seorang suami yang meninggalkan istrinya ia harus tetap memberi biaya hidup kepada istri yang ditinggalkan. Kedua, apabila suami tidak memberikan biaya hidup kepada istri yang ditinggalkan, maka istrinya boleh mencari pekerjaaan kasar yang tidak ternoda. Ketiga, batas waktu maksimal yang harus ditoleransi oleh seorang istri untuk menunggu suaminya kembali dari bepergian ke luar daerah (negeri) adalah delapan tahun. Bila ketiga syarat ini tidak dipenuhi, maka perceraian otomatis terjadi.
Dalam kasus yang disampaikan pada pertanyaan saudara Ketut Tirtayana, suami tersebut telah meninggalkan istrinya selama delapan tahun, yaitu dari tahun 1965 sampai 1977. Selama rentang waktu tersebut, keberadaan suaminya juga tidak diketahui. Bahkan pihak keluarga menganggap, anggota keluarga mereka (suami tersebut) telah meninggal atau dibunuh. Dengan asumsi-asumsi ini, sebenarnya sudah cukup alasan untuk memutuskan perkawinan di antara pasangan suami istri itu. Dengan kata lain, pernikahan istrinya dengan adik kandungnya, dapat diterima dan dibenarkan secara hukum. Oleh karena itu, adalah pelanggaran berat ketika ia (suami itu) mengambil kembali istrinya yang telah menikah dengan adik iparnya. Seorang suami yang tidak menjalankan tugasnya sebagai seorang suami, ia otomatis kehilangan kedudukannya sebagai suami.