Edisi No. 106/ Tahun X Februari 2009
majalah gumi bali [sarad]
prihal pikir, kata dan laku manusia bali
 
Jendela/Daftar Isi
Adat
Paruman/Sajian Utama
Lipsus
Seni
Figur
Glosari
Inspirasi
Kelir
Kesehatan
Kerabat Kita
Nyama Braya
Paras-Paros
Peristiwa
Pintu Hati
Pustaka
Sambung Rasa
Sasih
Susila
Tatwa
Laras


   
PUSTAKA

Perkawinan Terlarang ala Bali

Judul Buku: Bias Gender
Penulis: Jiwa Atmaja
Penerbit: CV Bali Media Adhikarsa, 2008
Tebal : XV+241 hlm


Analisa Jiwa Atmaja tentang perkawinan Bali dalam buku Bias Gender ibarat aneka kembang tumbuh di taman, sayang sang penulis cuma merangkai bunga-bunga  layu.

Butuh perjuangan besar mengulas seluk beluk dan keanekaragaman perkawinan adat Bali. Jiwa Atmaja, penulis buku bertajuk  Bias Gender ini  bersikeras  membuktikan semua  dengan standar bahasa ilmiah. Ia  mencoba mempertontonkan keragaman perkawinan Bali yang  kerap menjadi momok  itu bagi kaum awam.
Perkawinan, seharusnya menjadi momen penting bagi setiap insan. Aturan mainnya pun sudah diatur  negara.  Dalam Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Bab II Pasal 8) misalnya. Perkawinan tidak diperbolehkan antarsaudara kandung, dengan mertua, anak tiri, menantu, bapak/ibu tiri, bibi/paman, dan kemenakan. Artinya, perkawinan harus mentaati persyaratan perundang-undangan di samping norma adat yang berlaku di masing-masing daerah.
Demikian pula dengan Bali. Sebagai contoh, Ulu apad (tidak diperbolehkan berpoligami) telah diatur dalam hukum adat Bali yang sekiranya cukup membuktikan. Banyak alasan mengapa perkawinan ini tidak dianggap sah. Alasan kuat, karena keadaan ekonomi tidak mendukung, mungkin juga tidak ada persetujuan dari kedua belah pihak. Mau tidak mau selingkuh menjadi alternatif yang paling aman. Apalagi zaman modern seperti ini, perselingkuhan sulit dipungkiri (hal 45-48).
Untuk membuktikan perkawinan terlarang, Jiwa Atmaja coba mengutip Kitab Manawa Dharmasastra, yang menyebutkan perkawinan terlarang antara lain, brahma wiwaha, daiwa wiwaha, arsa wiwaha, perkawinan prajapati, perkawinan asura, perkawinan gandharwa, perkawinan aksasa, dan perkawinan paisaca (hlm: 31). Kalau kitab ini menjadi acuan perkawinan terlarang di Bali (yang mayoritas Hindu), mengapa di luar Bali tidak sedemikian fanatik dengan jenis perkawinan itu? Sama saja, perumusan hukum perkawinan dalam agama Hindu menjadi semakin tidak jelas.
Agaknya, niat membongkar struktur kebudayaan Bali menemui jalan suram (hal 4-5). Ia membeberkan jenis-jenis perkawinan terlarang, namun tak diikuti alasan yang tepat, apalagi akibat dan penanggulangannya. Sebagai pembelaan, Ia mencontohkan fungsi mitos “Dewi Mandul” dan “Jaratkaru”.  Namun, ia lupa mencantumkan akibat-akibat dari perkawinan yang dilarang itu.
Coba baca lagi novel atau cerpen yang ditulis wanita Bali tempo dulu. Seperti Oka Rusmini yang menceritakan wanita berkasta rendah menikah dengan pria dari kasta brahmana. Bergelimang harta, namun pada akhirnya menghadapi penderitaan hidup karena terputus dengan leluhurnya. Atau kisah Ida Ayu Telaga Pidada yang terpaksa menjanda karena suaminya dari kasta rendah mendadak meninggal dunia.
Selain paparan dalam buku ini hanya sebuah wacana, alamat yang dituju juga tidak jelas. Padahal ‘masalah’ perkawinan terlarang ini harus dihadapkan dengan seluruh masyarakat Bali. Bagaimana mereka bisa paham, apabila isi maupun bahasa dalam buku itu sangat ilmiah? Alih-alih bagi mereka yang tinggal di pedesaan, yang tidak pernah mengenyam bangku sekolah, akhirnya akan ogah membaca  kata demi kata uraian buku ini.
Lebih lanjut, Jiwa Atmaja juga mencontohkan perkawinan tanpa karunia buah hati. Dalam adat Bali, perkawinan ini dinilai rendah, karena Bali memiliki sistem patriarki atau kapurusa yang ketat (hal 25). Namun, apa yang ia lakukan untuk mewujudkan kesetaraan gender nampaknya gagal. Ideologi Feminis sama sekali tidak dikaitkan dalam tulisannya. Mungkin juga ia lupa dengan Panji Tisna yang mengisahkan gadis Bali Sukreni (1936). Kisah perempuan yang ditindas dan dijadikan budak. Padahal, laki-laki tanpa perempuan, tak ada bedanya dengan tubuh tanpa jiwa.
Pada intinya, buku yang ditulis Jiwa Atmaja belum sepenuhnya memberikan pemahaman bagi masyarakat Bali tentang perkawinan terlarang. Selain itu penulis  tidak mengajukan satu solusi pun untuk keluar dari jerat adat yang seram itu. Dan masyarakat dibuat bingung dengan ‘kerumitan’ adat Bali yang dicemoh sekaligus dibanggakan itu. Sebut saja perkawinan pada gelahang, sampai sekarang tidak menemui titik terang. Yang namanya zaman, tiap detik akan berubah. Pemikiran, gaya, sampai kecerdasan pun berubah. Apakah generasi Bali  tetap menerima perkawinan terlarang itu, apabila dua insan bahkan lebih telah dilanda kasmaran?
Tri Wahyu Utami, Alumnus Unhi Denpasar