No. 94/ Tahun IX Februari 2008
majalah gumi bali [sarad]
prihal pikir, kata dan laku manusia bali
 
Reracikan/Daftar Isi
Paruman/Sajian Utama
Cakepan
Paras Paros
Nyama Braya
Bale Bengong
Dresta
Orta
Sameton
Sasih
Sorot
Susila
Tatwa
Upacara
Wirasa/Surat Pembaca

   

DRESTA

Tak Semua Awig harus Tertulis

Menyusun Awig-awig
Desa kami sedang merencanakan membuat awig-awig tertulis. Sebelumnya sudah ada beberapa ketentuan aturan tertulis, seperti krama tamiu. Tetapi sekarang bermaksud membuat awig-awig tertulis seperti halnya yang dilakukan oleh beberapa desa pakraman yang lainnya di Bali. Ada beberapa kesulitan yang dihadapi terkait dengan rencana menyusun awig-awig dimaksud. (1) Dari mana harus mulainya. (2) Bagian mana yang harus ditulis. (3) Ada contoh awig-awig tertulis, lalu bagaimana contoh itu harus digunakan. (4) Bagaimana halnya dengan prarem dalam awig-awig. (5) masalah lainnya soal sabha desa.
Sebenarnya masih banyak lagi masalah yang dihadapi, tetapi dengan beberapa masalah yang dikemukakan tadi, kiranya cukup untuk membuktikan bahwa desa kami benar-benar menghadapi kesulitan dalam mewujudkan keinginannya untuk membuat awig-awig tertulis. Mohon diberikan penjelasan mengenai tata cara penulisan awig-awig di desa pakraman.
Sukarsa Pande
Abiansemal, Badung

Jawab :
Dengan segala hormat disampaikan, saya tidak akan menjelaskan satu persatu persoalan yang anda hadapi, seperti yang dituangkan dalam surat di tadi. Tapi akan disampaikan penjelasan umum mengenai tata cara menuliskan awig-awig. Penjelasan umum yang disampaikan didasarkan atas buku penuntun penulisan awig-awig yang dikeluarkan oleh Pemerintah Propinsi Bali, buku penuntun penyuratan awig-awig yang pernah saya susun dan pengalaman selama menjadi anggota tim penyuratan awig-awig, di Kabupaten Gianyar dan di Propinsi Bali. Harapan saya, semoga penjelasan umum yang disampaikan dapat memenuhi harapan anda.
Ada yang menyebut “menuliskan awig-awig”, ada juga menyebut “menyuratkan awig-awig”. Apapun sebutannya, pada dasarnya mengandung arti dan maksud yang sama, yaitu menulis awig-awig. Perlu ditegaskan, bahwa menuliskan awig-awig tidak sekadar membuat awig-awig yang sebelumnya tidak tertulis menjadi tertulis. Menuliskan awig-awig
mengandung arti sebagai berikut :
1. Merevisi atau menyesuaikan awig-awig tertulis yang telah ada, denganperkembangan zaaman.
2. Menilai dan kemudian menulis awig-awig, perarem, pangeling-eling atau ketentuan l ainnya yang semula belum ditulis.
3. Merumuskan nilai-nilai yang dianggap baik atau buruk yang hidup dalammasyarakat, menjadi norma hukum (awig-awig). Nilai yang baik, menjadi ketentuanawig-awig yang dianjurkan dan nilai yang tidak baik, menjadi ketentuan awig-awig yang dilarang.
4. Aturan hukum yang berupa awig-awig (berisi anjuran atau larangan) yang sudah ditulis, kemudian disusun dalam satu buku, menjadi satu sistem, dengan
sistematika yang jelas, sehingga mudah dimengerti dan dilaksanakan.
Buku hukum dengan susunannya seperti di tadi, disebut kodifikasi. Contohnya KUHP, KUH Perdata dan lainnya. Dengan demikian, menuliskan awig-awig, bukan berarti sekadar membuat awig-awig yang semula tidak tertulis menjadi tertulis, melainkan “menilai”, merumuskan dengan bahsa hukum, dan menyusunnya dalam sebuah buku awig-awig secara sistimatis, sehingga mudah dimengerti dan mudah dilaksanakan. Menulis awig-awig sama dengan membuat kodifikasi tentang awig-awig.
Memperhatikan penjelasan singkat di tentang penyusunan awig-awig dapat diketahui bahwa tidak gampang menuliskan awig-awig. Maka, dari itu menjadi masuk akal kalau anda dan sebagian warga di desa anda agak bingung ketika bermaksud menuliskan awig-awig. Perlu juga diketahui bahwa tidak semua awig-awig yang belum tertulis dapat dituangkan dalam bentuk awig-awig ditulis. Dalam hubungan dengan kenyataan ini, dapat dikemukakan beberapa kemungkinan, seperti:
1. Ada ketentuan awig-awig tidak tertulis yang telah dilaksanakan secara turun-temurun dengan baik, mudah ditulis.
2. Ada juga ketentuan yang sama, tetapi relatif sulit ketika coba dituangkan dalambentuk ketentuan yang tertulis.
3. Bahkan ada yang lebih seru lagi. Ada beberapa ketentuan awig-awig yang tidak tertulis, ternyata tak mungkin ditulis.
Apabila menghadapi persoalan seperti ketiga kemungkinan di tadi, cara menghadapi adalah sebagai berikut. Tulislah ketentuan awig-awig yang mudah ditulis. Kalau berhadapan dengan ketentuan yang sulit ditulis, cukup dipikirkan saja dan tidak perlu dipaksakan untuk ditulis. Lebih-lebih lagi manakala berhadapan dengan ketentuan awig-awig yang terasa tidak mungkin ditulis, lebih baik dibiarkan saja, tidak perlu dipikirkan apalagi untuk ditulis. Dengan cara seperti ini, maka proses penulisan awig-awig akan berjalan santai, tidak tegang. Mengerjakan pekerjaan semacam ini memang tidak perlu tegang apalagi sampai dengan bertengkar. Kalau tidak bisa atau tidak mungkin, ya sudah dibiarkan saja. Satu lagi yang perlu mendapat perhatian bagi panitia penulisan awig-awig adalah, bahwa awig-awig tertulis sepatutnya mengandung hal-hal sebagai berikut :
a. Mempertahankan agama Hindu
b. Menciptakan kasukertan di desa
c. Menciptakan pasuwitran nyatur desa
d. Menjangkau ke depan
e. Menysuaikan dengan aturan umum
f. Menyesuaikan dengan hukum positif di NKRI
g. Menyeuaikan engan perkembangan zaman.
Agar tujuan penulisan awig-awig memenuhi harapan seperti tadi, maka panitia penulisan aturan ini sepatutnya terdiri dari beberapa unsure, meliputi
1. Dari desa pakraman setempat (panitia tetap), ada :
a. Tokoh adat (bandesa, kelian banjar)
b. Unsur tokoh masyarakat (PNS, wiraswasta, dan lainnya)
c. Unsur pemua
d. Unsur wanita
e. Unsur krama tamiu
2. Dari luar desa pakraman setempat ( didatangkan apabila dianggap perlu), yakni:
a. Unsur ahli hukum aat Bali atau Majelis Desa Pakraman (MDP) Bali
b. Unsur ahli agama Hindu atau dari Parisada Bali/kabupaten
c. Unsur prajuru desa pakraman yang bertetangga (nyatur desa)
d. Unsur bagian Hukum di Pemkab/Pemprop
Sesudah semua unsur kepanitiaan terpenuhi, selanjutnya langkah-langkah yang patut dilewati, baik sebelum maupun sesudah awig-awig tertulis berhasil diselesaikan, sebagai berikut :
Langkah pertama :
a. Membentuk panitia
b. Matur piuning (melaksanakan pemberitahuan secara niskala)
c. Membentuk kelompok kerja
d. Menyusun strategi penggalian dana
e. Menyusun rencana kerja
f. Menyusun kalender kegiatan
Langkah kedua :
a. Menemukan/mempelajari awig-awig tertulis atau tidak tertulis dari desa sendiri
b. Menemukan/mempelajari awig-awig tertulis dari desa sejenis
c. Menemukan kemungkinan penyelesaiannya dalam penulisan awig-awig
d. Mendiskusikan dengan kelompok kerja
e. Mendiskusikan dan menemukan kesepakatan dengan panitia
f. Manyobyahang (mendapatkan persetujuan) seluruh warga desa (krama desa)
g. Pasupati awig-awig tertulis.
Langkah ketiga :
a. Merumuskan prarem sebagai uraian lebih lanjut, lbih lengkap, dan lebih terperinci dari beberapa ketentuan awig-awig tertulis yang dirasa belum lengkap. Prarem penting adanya untuk memudahkan dalam melaksanakan awig-awig tertulis.
b. Melaksanakan awig-awig yang telah ditulis dan dikodifikasikan dalam bentuk buku awig-awig, dengan tulus, jujur,dan penung tanggung jawab oleh seluruh warga desa pakraman bersangkutan.

Mengenai sabha desa, memang penting adanya untuk sebuah desa pakraman yang relatif luas, jumlah banjar banyak, dan penduduknya juga padat. Tapi untuk desa pakraman yang terdiri dari satu atau dua banjar pakraman, lembaga seperti ini tidaklah terlalu penting adanya. Terlepas dari kenyataan sabha desa dianggap perlu ada atau tidak, satu hal penting yang harus diketahui, bahwa sabha desa dibentuk untuk membantu meringankan tugas-tugas bandesa. Bukan untuk memilih dan mengawasi bandesa dalam menjalankan fungsi serta tugas pengabdiannya.