logo sarad
MAJALAH BULANAN GUMI BALI - TENTANG PIKIR, KATA DAN LAKU MANUSIA BALI
JUNI 2000 No.6 Th.I

RERACIKAN - Isi
SAMATRA - Editorial
ORTI - Surat Redaksi
SEWALAPATRA-Surat
KELIR-Karikatur
SASIH - Kalender
KONSULTASI
PARAS PAROS-Sosial
PARUMAN-Sajian Utama
BALE-Kolom
DAA TERUNA-Remaja
CE-KLEK - Foto
KONE - Mitos
SASULUH - Cermin
CAKEPAN - Buku
IDE DANE - Tokoh
NYAMA BRAYA-Kerabat
TAWAHTAWAH-OhBali
GEGINAN - Usaha
Info SARAD

 
 BALE BENGONG - KOLOM 
 
 
Hak Cipta Kesenian Bali
I Made Bandem

Akhir 1977, sebuah misi kesenian Bali, dari sebuah desa, mengadakan perlawatan panjang ke Eropa dan Amerika Serikat, mementaskan tari-tarian Bali di Paris, London, New York, Montreal, dan San Fransisco, dengan sambutan meriah dari penonton. Namun pada akhir perjalanan mereka, anggota sekaa itu menderita kerugian US$ 13.000 akibat honorarium mereka untuk dua minggu terakhir tak dilunasi, sampai sekarang. Rekaman pergelaran mereka, berupa album Nonsach, kini masih beredar luas dan digemari ribuan pecinta gamelan Bali di luar negeri. Semua anggota sekaa tentu senang dapat mempromosikan Bali di luar negeri kendatipun mereka tidak pernah menikmati royalty fees (imbalan) dari rekaman yang beredar. Kini seniman itu kembali ke desanya menjadi petani dan pengerajin. Sementara hak cipta dan hak produksi karya cipta seni mereka menjadi hak seseorang atau kelompok tertentu.
Awal 1980-an, seorang seniman (pedagang) dari Amerika Serikat menuntut seorang seniman terkenal dari Bali karena dianggap membuat mass production (produksi massal) untuk tujuan komersial terhadap hasil karya cipta mereka bersama. Belakangan ini amat banyak pengusaha asing datang ke Bali untuk memesan berbagai jenis perhiasan perak, emas dan tulang, serta memberikan contoh desain dari benda-benda yang dipesannya. Walaupun pengusaha-pengusaha itu tidak membubuhkan perlindungan hak cipta terhadap benda-benda kesenian yang mereka pesan, akan tetapi mereka melarang seniman-seniman yang mengerjakan pesanan itu menjualnya kepada orang lain. Kerjasama seperti ini jika dipandang dari sudut perlindungan hak cipta sangat merugikan seniman pencipta, ibarat kerbau punya susu, sapi punya nama.
Pembajakan karya cipta karawitan Bali, kiranya dilaksanakan secara terselubung oleh beberapa produser. Karawitan yang direkam puluhan tahun lampau, dewasa ini muncul kembali di pasaran ternyata tanpa persetujuan dari pencipta lagu-lagu tersebut. Para seniman pasti tidak berprasangka terhadap praktek seperti itu, dan merasa cukup puas dengan honorarium sebanyak Rp. 50.000,- per orang yang diperoleh saat rekaman pertama. Karena itu, mengapa kita di Bali tidak mengupayakan secara optimal tentang seluk beluk hak cipta ini, untuk melindungi seniman dan karya ciptanya?
Untuk memperoleh hak cipta, karya seni itu harus asli atau orisinal. Orisinilitas dalam kaitannya dengan seni pertunjukan Bali adalah satu masalah yang menarik untuk dikaji. Masalah originalitas biasanya dikaitkan dengan plagiatisme. Walaupun plagiatisme sudah dikenal pada zaman Yunani dan Romawi Kuno sekitar 2000 tahun yang lampau, namun kriteria untuk mengukur plagiat dalam kesenian Bali belum juga muncul sampai sekarang.
Orisinalitas dalam kesenian mempunyai kaitan yang erat dengan proses penciptaan. Dewasa ini di samping terdapat karya-karya seni yang orisinal karena diciptakan atas dasar eksplorasi, eksperimentasi dan pembentukan yang baru, ada pula karya-karya seni yang muncul karena proses adaptasi, terjemahan dan diilhami oleh karya-karya seni yang muncul sebelumnya.
Orisinalitas dalam seni tari Bali tampak lebih rumit masalahnya dibandingkan dengan wujud seni yang lain. Ciptaan tari baru biasanya masih mengambil dasar dari tari yang klasik, dan konsep ini memang sengaja diterapkan agar tercapai pelestarian dan pengembangan kesenian yang memiliki identitas kebalian. Keaslian dalam seni desain dan seni kriya nampak lebih nyata dibandingkan dengan seni pertunjukan, karena mempunyai kaitan erat dengan perekayasaan, bahkan bermcam penemuan dalam bidang perakitan desain berhak mendapat hak paten atau hak desain industri (industrial proverty). Keaslian dalam seni musik lebih mudah diamati. Kriteria dengan menggunakan partitur lebih mudah menunjukkan seorang komposer menjiplak karya seniman lain. Narnun peminjaman repertori gamelan gong kebyar ke dalam gamelan angklung, atau sebaliknya, asal menyebut nama penciptanya hal itu tidak pernah dipersoalkan dalam plagiatisme.
 I Made Sama, seorang  perupa murni (bukan perajin atau desainer) dari Desa Buruan, Blahbatuh, Gianyar, mengukir sejarah baru dalam perjalanan seni rupa Bali. Dia mendaftarkan patung hasya bhawa ciptaannya, dan memperoleh perlindungan hak cipta. Penilaian patung-patung tersebut bukan didasarkan atas aliran ekspresionisme yang melandasinya, tetapi dari wujud dan penampilan. Made Sama berkreativitas di atas aliran ekspresionisme, sehingga muncul sebuah aliran baru yang disebutnya sebagai hasya bhawa. Wujud hasya bhawa itulah yang diberi perlindungan hak cipta oleh Departemen Kehakiman.
Seni rupa maupun seni pertunjukan Bali, biasanya memiliki aspek ide (gagasan), wujud (bentuk) dan prilaku (penampilan). Aspek ide biasanya berkaitan dengan tema (isi) dari sebuah karya cipta seni, dan sebagai gagasan pokok. Tema bisa berasal dari pengalaman hidup seseorang, cerita-cerita, babad dan kehidupan sehari-hari.
Bentuk kesenian Bali ini, khususnya tari, dapat dilihat dan komposisi, teknik-teknik, dramatisasi dan atribut lain seperti tata rias dan busana. Parameter gamelan pengiring dapat juga menentukan wujud dari tari itu. Penampilan atau prilaku adalah keserasian dari ide dan bentuk, serta faktor ini memastikan kualitas dari sebuah karya seni. Tari baris yang memiliki tema kepahlawanan dan bentuk (koreografi) yang sudah pasti, kalau ditampilkan oleh dua orang yang berbeda, maka watak tari itu kelihatannya akan berbeda pula.
Dengan memperhatikan wujud kesenian Bali itu, ada dua keuntungan yang diperoleh para seniman melalui Undang-undang Hak Cipta (UUHC), pertama adalah penghargaan atas seni dalam bentuk perlindungan hukum atas karya seseorang oleh negara, dan kedua para seniman berhak mendapat penghasilan berupa royalti apabila karya-karya mereka dipentaskan atau diproduksi oleh pihak lain. Hak cipta mengatur pula soal  jangka waktu perlindungan, mendifinisikan soal kepemilikan atas sebuah ciptaan, kedudukan dan sifat hak cipta, pelanggaraan hak cipta hingga sanksi hukumnya.
Sayang, sosialisasi UUHC bagi seniman Bali belum terlaksana baik. Penelitian Putu Sudarma Sumadi dan Retno Murni tahun 1989 mengungkapkan, dari 24 orang seniman Bali yang ditanya, hanya 6 orang yang memiliki tingkat pengetahuan yang memadai, 15 orang memiliki pengetahuan kurang memadai, dan 3 orang memiliki pengetahuan yang rendah terhadap undang-undang hak cipta.
Dengan kondisi begini memang sulit mengharapkan sikap mendukung terhadap efektivitas UUHC. Penelitian di atas menyatakan, 45,83% responden memilih jalan kompromis apabila karya cipta seni mereka ditiru tanpa ijin, sementara 33,33% lagi menyatakan mengambil sikap pasrah. Selebihnya bahkan merasa bangga apabila ciptaannya ditiru tanpa izin.
Sebenarnya sosialisasi UUHC dapat dilakukan melalui penyuluhan-penyuluhan baik langsung maupun tidak langsung, melalui media massa (cetak dan audio visual) sehingga pengetahuan seniman bisa bertambah maju dan mampu menghargai karya ciptanya sendiri dan karya cipta orang lain. Di samping itu  perlu diwujudnyatakan pendaftaran hak cipta melalui Kantor Wilayah Departemen Kehakiman Propinsi Bali. Hanya dengan cara itu, perlindungan hak cipta terhadap kesenian Bali diyakini mampu memberi stimulasi dan motivasi kreativitas intelektual, meningkatkan bakat dan keterampilan seorang seniman, khususnya dalam usaha meningkatkan kualitas ciptaan.
Sosialisasi kesenian Bali, sampai saat ini, masih mengikuti pola yang dinamakan tradisi lisan: kesenian dipelajari secara turun menurun,  tanpa menggunakan sistem pencatatan modern. Penerapan pelajaran didalam kesenian biasanya menggunakan metode peniruan, para guru mentransmisikan kesenian itu melalui peragaan dan contoh secara langsung. Siswa-siswa menirukan dari belakang, dari samping atau berkaca dari depan. Tidak jarang kita saksikan seorang guru memegang siswanya seraya mencubit dan memukul  bagian anggota badannya. Sang guru merasa senang apabila karya cipta seninya dapat ditiru oleh para siswanya, dan sebaliknya para siswa bangga dapat melestarikan kemampuan dari guru mereka.
I Nyoman Mandra, seorang pelukis dari Desa Kamasan, Klungkung sering membuat sketsa sebuah lukisan untuk ditiru oleh para siswanya. Pada awal dari pelajaran mereka, para siswa hanya bertugas melanjutkan sketsa yang sudah disiapkan oleh guru mereka dan bila lukisan itu sudah usai secara sempurna, I Nyoman Mandra pun tidak berkeberatan lukisan itu diatasnamakan oleh para siswanya. Kemudian sesudah lukisan itu berhasil dijual, para siswa membagi hasil penjualan itu dengan gurunya. Cara kerja seperti itu memberi peluang bagi I Nyoman Mandra untuk melestarikan karya seninya secara berkelanjutan.
Motivasi yang kuat untuk menciptakan kesenian Bali masih berasal dari agama maupun ekonomi tanpa memperhatikan betapa penting arti hak cipta. Karena itu UUHC belum berpengaruh terhadap sikap dan kreativitas seniman Bali. Kebanyakan di antara mereka belum mengetahuinya, sehingga mereka belum dapat memahami isi dan manfaat undang-undang tersebut. Karena itu sosialisasi mengenai UUHC perlu digalakkan, kendati implementasinya terhadap kesenian Bali masih perlu bersifat luwes sesuai prinsip desa, kala, patra : tempat, waktu, dan kondisi.
Di Indonesia, dalam rangka penanggulangan pelanggaran hukum dalam bidang Hak Cipta, sesuai dengan himbauan  Menteri Kehakiman, Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI) dan lkatan Penerbit Indonesia (IKAPI) masing-masing telah membentuk Tim Anti Pembajakan. Demikian juga seharusnya di Bali, sudah saatnya dibentuk suatu tim untuk menanggulangi berbagai pelanggaran yang berkaitan dengan implementasi dari UUHC, seperti pembajakan, pelanggaran kontrak dan pelanggaran penyajian. Beberapa lembaga yang sudah ada di Bali seperti Dinas Kebudayaan, Kanwil Kehakiman, Kanwil Depdikbud, Kanwil Penerangan dan Pihak Kepolisian seyogyanya membentuk satu lembaga (forum) untuk menanggulangi kasus-kasus di bidang hak cipta dan hak produksi. Di samping itu untuk meningkatkan profesionalisme di bidang jasa kesenian sudah saatnya dibentuk sebuah impresario yang anggotanya terdiri dari unsur pemerintah dan unsur masyarakat. Pertimbangan untuk membentuk lembaga ini didasarkan atas berbagai kemungkinan sebagai berikut: (1) Kita sudah memiliki UUHC, (2) Industri kesenian yaitu perekaman melalui media cetak dan audio visual dalam kesenian Bali sudah berkembang pesat, (3) Kesenian seperti  rekaman musik, video seni pertunjukan, sinetron sudah mulai menjadi kebutuhan rumah sehari-hari,(4) Agar hubungan intemasional dalam bidang kesenian semakin lancar.
Kreativitas seniman Bali perlu dipupuk pertumbuhannya, dan hasil karya ciptanya harus diberi perlindungan hukum yang jelas. Tanpa perlindungan hukum yang jelas, karya cipta seniman itu tidak akan ada harganya, dan para seniman itu bisa dirugikan akibat pelanggaran hak cipta atas karyanya.

Penulis adalah Rektor Institut Seni Indonesia Yogyakarta


 
 Artikel Bale Bengong lainnya
Seniman Bali
Kadek Suartaya
Konon seorang raja Bali pernah meminta kepada seorang dalang wayang kulit terkenal untuk enunjukkan kepiawaiannya. Namun jika dalam pementasannya dalang itu tak mampu membuat raja tertawa, ia akan dibunuh. Maka seluruh kemampuannya melucu dikerahkan oleh sang dalang. Namun raja tetap merengut. Suasana menjadi tegang. Tetapi tiba-tiba sang dalang, yang ketakutan, berimprovisasi. Entah dari mana ilham itu muncul, dengan cerdik dan spontan ia merobek bagian tengah kelirnya dan menjulurkan kepalanya sembari cengar-cengir celingukan. Tawa raja  pun meledak
.....selengkapnya

Tak Ada Lagi Ketulusan Masa Lalu
Putu Wirata Dwikora
Orang Bali tidak menolak perubahan, tapi mereka tentu tidak mau identitas kebudayaannya lenyap, seperti budaya Maya dan Inca di Amerika Latin, atau budaya Hawaii yang cuma jadi ornamen pariwisata. Atau tengoklah contoh yang lebih dekat: Majapahit yang agung akhirnya berkeping karena intrik-intrik dalam istana, diikuti perubahan kultural dengan kehancuran budaya Hindu, setelah dibangun berabad-abad.
.....selengkapnya

Mengidamkan PKB yang Komplet
Nyoman Tusthi Eddy
Sekali waktu pernah terlontar gagasan untuk untuk menyertakan seni kontemporer dalam Pesta Kesenian Bali (PKB). Tak pelak ide ini menimbulkan pro dan kontra, dengan muara akhir yang tak tuntas. Tentang perlu atau tidaknya seni kontemporer diikutkan dalam PKB, akhirnya cuma berhenti sebagai wacana argumentatif. Dalam kenyataannya hingga kini seni kontemporer hanyalah riak kecil di tengah gemerlap seni tradisional dan seni kerajinan yang berorientasi ke komersialisme.
.....selengkapnya

 
 
 
© Copy Right  SARAD, 2000 all rights reserved 
 

RERACIKAN - Isi
SAMATRA - Editorial
ORTI - Surat Redaksi
SEWALAPATRA-Surat
KELIR-Karikatur
SASIH - Kalender
KONSULTASI
PARAS PAROS-Sosial
PARUMAN-Sajian Utama
BALE-Kolom
DAA TERUNA-Remaja
CE-KLEK - Foto
KONE - Mitos
SASULUH - Cermin
CAKEPAN - Buku
IDE DANE - Tokoh
NYAMA BRAYA-Kerabat
TAWAHTAWAH-OhBali
GEGINAN - Usaha
Info SARAD

INDEKS SARAD