Hak
Cipta Kesenian Bali
I Made Bandem
Akhir 1977, sebuah misi kesenian
Bali, dari sebuah desa, mengadakan perlawatan panjang ke Eropa dan Amerika
Serikat, mementaskan tari-tarian Bali di Paris, London, New York, Montreal,
dan San Fransisco, dengan sambutan meriah dari penonton. Namun pada akhir
perjalanan mereka, anggota sekaa itu menderita kerugian US$ 13.000 akibat
honorarium mereka untuk dua minggu terakhir tak dilunasi, sampai sekarang.
Rekaman pergelaran mereka, berupa album Nonsach, kini masih beredar luas
dan digemari ribuan pecinta gamelan Bali di luar negeri. Semua anggota
sekaa tentu senang dapat mempromosikan Bali di luar negeri kendatipun mereka
tidak pernah menikmati royalty fees (imbalan) dari rekaman yang beredar.
Kini seniman itu kembali ke desanya menjadi petani dan pengerajin. Sementara
hak cipta dan hak produksi karya cipta seni mereka menjadi hak seseorang
atau kelompok tertentu.
Awal 1980-an, seorang seniman
(pedagang) dari Amerika Serikat menuntut seorang seniman terkenal dari
Bali karena dianggap membuat mass production (produksi massal) untuk tujuan
komersial terhadap hasil karya cipta mereka bersama. Belakangan ini amat
banyak pengusaha asing datang ke Bali untuk memesan berbagai jenis perhiasan
perak, emas dan tulang, serta memberikan contoh desain dari benda-benda
yang dipesannya. Walaupun pengusaha-pengusaha itu tidak membubuhkan perlindungan
hak cipta terhadap benda-benda kesenian yang mereka pesan, akan tetapi
mereka melarang seniman-seniman yang mengerjakan pesanan itu menjualnya
kepada orang lain. Kerjasama seperti ini jika dipandang dari sudut perlindungan
hak cipta sangat merugikan seniman pencipta, ibarat kerbau punya susu,
sapi punya nama.
Pembajakan karya cipta karawitan
Bali, kiranya dilaksanakan secara terselubung oleh beberapa produser. Karawitan
yang direkam puluhan tahun lampau, dewasa ini muncul kembali di pasaran
ternyata tanpa persetujuan dari pencipta lagu-lagu tersebut. Para seniman
pasti tidak berprasangka terhadap praktek seperti itu, dan merasa cukup
puas dengan honorarium sebanyak Rp. 50.000,- per orang yang diperoleh saat
rekaman pertama. Karena itu, mengapa kita di Bali tidak mengupayakan secara
optimal tentang seluk beluk hak cipta ini, untuk melindungi seniman dan
karya ciptanya?
Untuk memperoleh hak cipta,
karya seni itu harus asli atau orisinal. Orisinilitas dalam kaitannya dengan
seni pertunjukan Bali adalah satu masalah yang menarik untuk dikaji. Masalah
originalitas biasanya dikaitkan dengan plagiatisme. Walaupun plagiatisme
sudah dikenal pada zaman Yunani dan Romawi Kuno sekitar 2000 tahun yang
lampau, namun kriteria untuk mengukur plagiat dalam kesenian Bali belum
juga muncul sampai sekarang.
Orisinalitas dalam kesenian
mempunyai kaitan yang erat dengan proses penciptaan. Dewasa ini di samping
terdapat karya-karya seni yang orisinal karena diciptakan atas dasar eksplorasi,
eksperimentasi dan pembentukan yang baru, ada pula karya-karya seni yang
muncul karena proses adaptasi, terjemahan dan diilhami oleh karya-karya
seni yang muncul sebelumnya.
Orisinalitas dalam seni
tari Bali tampak lebih rumit masalahnya dibandingkan dengan wujud seni
yang lain. Ciptaan tari baru biasanya masih mengambil dasar dari tari yang
klasik, dan konsep ini memang sengaja diterapkan agar tercapai pelestarian
dan pengembangan kesenian yang memiliki identitas kebalian. Keaslian dalam
seni desain dan seni kriya nampak lebih nyata dibandingkan dengan seni
pertunjukan, karena mempunyai kaitan erat dengan perekayasaan, bahkan bermcam
penemuan dalam bidang perakitan desain berhak mendapat hak paten atau hak
desain industri (industrial proverty). Keaslian dalam seni musik lebih
mudah diamati. Kriteria dengan menggunakan partitur lebih mudah menunjukkan
seorang komposer menjiplak karya seniman lain. Narnun peminjaman repertori
gamelan gong kebyar ke dalam gamelan angklung, atau sebaliknya, asal menyebut
nama penciptanya hal itu tidak pernah dipersoalkan dalam plagiatisme.
I Made Sama, seorang
perupa murni (bukan perajin atau desainer) dari Desa Buruan, Blahbatuh,
Gianyar, mengukir sejarah baru dalam perjalanan seni rupa Bali. Dia mendaftarkan
patung hasya bhawa ciptaannya, dan memperoleh perlindungan hak cipta. Penilaian
patung-patung tersebut bukan didasarkan atas aliran ekspresionisme yang
melandasinya, tetapi dari wujud dan penampilan. Made Sama berkreativitas
di atas aliran ekspresionisme, sehingga muncul sebuah aliran baru yang
disebutnya sebagai hasya bhawa. Wujud hasya bhawa itulah yang diberi perlindungan
hak cipta oleh Departemen Kehakiman.
Seni
rupa maupun seni pertunjukan Bali, biasanya memiliki aspek ide (gagasan),
wujud (bentuk) dan prilaku (penampilan). Aspek ide biasanya berkaitan dengan
tema (isi) dari sebuah karya cipta seni, dan sebagai gagasan pokok. Tema
bisa berasal dari pengalaman hidup seseorang, cerita-cerita, babad dan
kehidupan sehari-hari.
Bentuk kesenian Bali ini,
khususnya tari, dapat dilihat dan komposisi, teknik-teknik, dramatisasi
dan atribut lain seperti tata rias dan busana. Parameter gamelan pengiring
dapat juga menentukan wujud dari tari itu. Penampilan atau prilaku adalah
keserasian dari ide dan bentuk, serta faktor ini memastikan kualitas dari
sebuah karya seni. Tari baris yang memiliki tema kepahlawanan dan bentuk
(koreografi) yang sudah pasti, kalau ditampilkan oleh dua orang yang berbeda,
maka watak tari itu kelihatannya akan berbeda pula.
Dengan memperhatikan wujud
kesenian Bali itu, ada dua keuntungan yang diperoleh para seniman melalui
Undang-undang Hak Cipta (UUHC), pertama adalah penghargaan atas seni dalam
bentuk perlindungan hukum atas karya seseorang oleh negara, dan kedua para
seniman berhak mendapat penghasilan berupa royalti apabila karya-karya
mereka dipentaskan atau diproduksi oleh pihak lain. Hak cipta mengatur
pula soal jangka waktu perlindungan, mendifinisikan soal kepemilikan
atas sebuah ciptaan, kedudukan dan sifat hak cipta, pelanggaraan hak cipta
hingga sanksi hukumnya.
Sayang, sosialisasi UUHC
bagi seniman Bali belum terlaksana baik. Penelitian Putu Sudarma Sumadi
dan Retno Murni tahun 1989 mengungkapkan, dari 24 orang seniman Bali yang
ditanya, hanya 6 orang yang memiliki tingkat pengetahuan yang memadai,
15 orang memiliki pengetahuan kurang memadai, dan 3 orang memiliki pengetahuan
yang rendah terhadap undang-undang hak cipta.
Dengan kondisi begini memang
sulit mengharapkan sikap mendukung terhadap efektivitas UUHC. Penelitian
di atas menyatakan, 45,83% responden memilih jalan kompromis apabila karya
cipta seni mereka ditiru tanpa ijin, sementara 33,33% lagi menyatakan mengambil
sikap pasrah. Selebihnya bahkan merasa bangga apabila ciptaannya ditiru
tanpa izin.
Sebenarnya sosialisasi UUHC
dapat dilakukan melalui penyuluhan-penyuluhan baik langsung maupun tidak
langsung, melalui media massa (cetak dan audio visual) sehingga pengetahuan
seniman bisa bertambah maju dan mampu menghargai karya ciptanya sendiri
dan karya cipta orang lain. Di samping itu perlu diwujudnyatakan
pendaftaran hak cipta melalui Kantor Wilayah Departemen Kehakiman Propinsi
Bali. Hanya dengan cara itu, perlindungan hak cipta terhadap kesenian Bali
diyakini mampu memberi stimulasi dan motivasi kreativitas intelektual,
meningkatkan bakat dan keterampilan seorang seniman, khususnya dalam usaha
meningkatkan kualitas ciptaan.
Sosialisasi kesenian Bali,
sampai saat ini, masih mengikuti pola yang dinamakan tradisi lisan: kesenian
dipelajari secara turun menurun, tanpa menggunakan sistem pencatatan
modern. Penerapan pelajaran didalam kesenian biasanya menggunakan metode
peniruan, para guru mentransmisikan kesenian itu melalui peragaan dan contoh
secara langsung. Siswa-siswa menirukan dari belakang, dari samping atau
berkaca dari depan. Tidak jarang kita saksikan seorang guru memegang siswanya
seraya mencubit dan memukul bagian anggota badannya. Sang guru merasa
senang apabila karya cipta seninya dapat ditiru oleh para siswanya, dan
sebaliknya para siswa bangga dapat melestarikan kemampuan dari guru mereka.
I Nyoman Mandra, seorang
pelukis dari Desa Kamasan, Klungkung sering membuat sketsa sebuah lukisan
untuk ditiru oleh para siswanya. Pada awal dari pelajaran mereka, para
siswa hanya bertugas melanjutkan sketsa yang sudah disiapkan oleh guru
mereka dan bila lukisan itu sudah usai secara sempurna, I Nyoman Mandra
pun tidak berkeberatan lukisan itu diatasnamakan oleh para siswanya. Kemudian
sesudah lukisan itu berhasil dijual, para siswa membagi hasil penjualan
itu dengan gurunya. Cara kerja seperti itu memberi peluang bagi I Nyoman
Mandra untuk melestarikan karya seninya secara berkelanjutan.
Motivasi yang kuat untuk
menciptakan kesenian Bali masih berasal dari agama maupun ekonomi tanpa
memperhatikan betapa penting arti hak cipta. Karena itu UUHC belum berpengaruh
terhadap sikap dan kreativitas seniman Bali. Kebanyakan di antara mereka
belum mengetahuinya, sehingga mereka belum dapat memahami isi dan manfaat
undang-undang tersebut. Karena itu sosialisasi mengenai UUHC perlu digalakkan,
kendati implementasinya terhadap kesenian Bali masih perlu bersifat luwes
sesuai prinsip desa, kala, patra : tempat, waktu, dan kondisi.
Di Indonesia, dalam rangka
penanggulangan pelanggaran hukum dalam bidang Hak Cipta, sesuai dengan
himbauan Menteri Kehakiman, Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI)
dan lkatan Penerbit Indonesia (IKAPI) masing-masing telah membentuk Tim
Anti Pembajakan. Demikian juga seharusnya di Bali, sudah saatnya dibentuk
suatu tim untuk menanggulangi berbagai pelanggaran yang berkaitan dengan
implementasi dari UUHC, seperti pembajakan, pelanggaran kontrak dan pelanggaran
penyajian. Beberapa lembaga yang sudah ada di Bali seperti Dinas Kebudayaan,
Kanwil Kehakiman, Kanwil Depdikbud, Kanwil Penerangan dan Pihak Kepolisian
seyogyanya membentuk satu lembaga (forum) untuk menanggulangi kasus-kasus
di bidang hak cipta dan hak produksi. Di samping itu untuk meningkatkan
profesionalisme di bidang jasa kesenian sudah saatnya dibentuk sebuah impresario
yang anggotanya terdiri dari unsur pemerintah dan unsur masyarakat. Pertimbangan
untuk membentuk lembaga ini didasarkan atas berbagai kemungkinan sebagai
berikut: (1) Kita sudah memiliki UUHC, (2) Industri kesenian yaitu perekaman
melalui media cetak dan audio visual dalam kesenian Bali sudah berkembang
pesat, (3) Kesenian seperti rekaman musik, video seni pertunjukan,
sinetron sudah mulai menjadi kebutuhan rumah sehari-hari,(4) Agar hubungan
intemasional dalam bidang kesenian semakin lancar.
Kreativitas seniman Bali
perlu dipupuk pertumbuhannya, dan hasil karya ciptanya harus diberi perlindungan
hukum yang jelas. Tanpa perlindungan hukum yang jelas, karya cipta seniman
itu tidak akan ada harganya, dan para seniman itu bisa dirugikan akibat
pelanggaran hak cipta atas karyanya.
Penulis adalah Rektor
Institut Seni Indonesia Yogyakarta
|